Laporan Implementasi UKL/UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan), DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup), DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup).

Laporan hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu pada bulan Juni dan Desember tahun berjalan kepada instansi terkait.