Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pasal 67

Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

 

Pasal 68

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:

a.memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;

b.menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan

c.menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

 

Pasal 69

Setiap orang dilarang:

a.melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;

b.memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c.memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d.memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

e.membuang limbah ke media lingkungan hidup;

f.membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;

g.melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;

h.melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;

i.menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau

j.memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.